BPN Merasa Terganggu Gugatan Karebosi
Jumat, 22 Januari 2010
MAKASSAR - Badan Pertanahan Nasional mengaku terganggu oleh upaya Lembaga Bantuan Hukum Makassar atas pengelolaan Lapangan Karebosi hingga ke Mahamah Agung. Dampak dari gugatan itu, BPN belum menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) Karebosi, yang menjadi dasar hak guna bangunan (menyewakan kios) PT Tosan Permai Lestari.
"Memang gugatan Karebosi tidak berkaitan langsung dengan penerbitan HPL. Tapi pusat ingin masalah Karebosi diselesaikan dulu," kata
...