Terdakwa Korupsi Pajak Divonis Satu Tahun

Jumat, 22 Januari 2010

MAKASSAR - Edman Budiman, terdakwa korupsi pajak reklame di Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar, divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp 71 juta lebih.

Vonis yang dijatuhkan hakim dengan ketua majelis Mustari di Pengadilan Negeri Makassar kemarin itu sesuai dengan tuntutan jaksa Andarias.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pembayaran pajak reklame di Dinas Pe

...

Berita Lainnya