Pansus Century Didesak Panggil Presiden

Sistem ketatanegaraan tidak mengatur secara eksplisit boleh-tidaknya kepala negara memenuhi panggilan DPR.

Selasa, 19 Januari 2010

MAKASSAR - Desakan agar Panitia Angket Century Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menguat. Muhammad Haekal, Koordinator Transparency International Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, mengatakan pemanggilan itu segera saja dilakukan. Toh, mekanisme pemanggilan sudah diatur konstitusi.

"Pemanggilan itu jangan dimaknai sebagai pemakzulan terhadap Presiden. Substansi yang digali, apakah ada intervensi dalam kebijakan pe

...

Berita Lainnya