Uang Berobat Dirampas Penjambret

Sabtu, 16 Januari 2010

MAKASSAR -- Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Itu yang dialami pasangan suami-istri Andi Anneng Atjo, 59 tahun, dan Andi Tajul, 60 tahun, pensiunan Pengadilan Tinggi Makassar. Kemarin, uang biaya rumah sakit sebesar Rp 5 juta dan dua buah telepon seluler dijambret sekitar pukul 11.30 Wita.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat mereka mengisi tangki mobil dengan bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan A.P. Pettarani. S

...

Berita Lainnya