Asuransi Kesehatan Dewan Diurus Pemerintah

Senin, 11 Januari 2010

MAKASSAR - Pihak swasta hanya diberi waktu tiga bulan untuk melayani asuransi kesehatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar. Memasuki April 2010, pengelolaan dibebankan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Demikian penjelasan yang diperoleh Wakil Ketua DPRD Makassar Samsu Niang, saat memimpin konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri di Jakarta baru-baru ini. Konsultasi itu menanggapi adanya penggodokan aturan baru soal tunjangan asuransi

...

Berita Lainnya