Lembaga Bantuan Hukum Makassar Siap Bela Paruru

Majelis Ulama Indonesia tidak berhak memvonis aliran lain bersalah.

Kamis, 7 Januari 2010

MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum Makassar menyatakan siap membantu Paruru Daeng Tau jika kelak dituntut pidana berkaitan dengan ajaran Hamba Allah yang disebarkannya. "Kalau Paruru minta bantuan ke sini, kami akan bantu. Karena itu berhubungan dengan hak hukum," kata Direktur LBH Makassar Abdul Muthalib kepada Tempo kemarin.

Ia berpendapat, kebebasan setiap orang dalam memilih keyakinan dan kepercayaannya serta mengekspresikan kepercayaannya itu tel

...

Berita Lainnya