Pegawai Negeri di Badan Pengawas Dianggap Langgar Aturan

Rabu, 6 Januari 2010

MAKASSAR -- Pegawai negeri yang merangkap jabatan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 dan Undang-Undang Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974. Tiga anggota Badan Pengawas PDAM yang dilantik Senin lalu, yang masih berstatus pegawai negeri, yaitu Aminuddin Ilmar, Hamid Paddu, dan Ruslan Abu.

Menurut pakar hukum administrasi negara Dr Zainuddin Djaka Dalam, pegawai negeri tidak boleh me

...

Berita Lainnya