Pajak Usaha Akan Berdasar Nota Tagihan

Sistem itu pernah diuji coba, tapi gagal.

Rabu, 30 Desember 2009

MAKASSAR - Mulai Januari 2010, Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan tagihan pajak hotel dan restoran berdasarkan billing atau nota transaksi. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kebenaran laporan pajak.

M. Shabir L. Ondo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar, mengatakan pelaksanaan pajak sistem nota transaksi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran, Nomor 12 Tahun 20

...

Berita Lainnya