Pajak Perumahan Akan Ditangani Pemerintah Kota

Rabu, 30 Desember 2009

MAKASSAR - Real Estate Indonesia (REI) mendukung keputusan Pemerintah Kota Makassar yang akan mengambil alih penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.

Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dewan Perwakilan Daerah REI Sulawesi Selatan Haris Houdy mengatakan penagihan PBB dan BPHTB yang bakal dijalankan pemerintah kota akan menye

...

Berita Lainnya