Badan Pengawas Segera Kembalikan Mobil Dinas

Rabu, 30 Desember 2009

MAKASSAR - Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Makassar berjanji mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini mereka pakai. Pengembalian itu dilakukan karena telah berakhirnya masa jabatan mereka sebagai badan pengawas.

Sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Makassar yang dikeluarkan pada 2007, masa jabatan badan pengawas hingga 1 Desember 2009. Jumlah badan pengawas ada empat orang, dengan satu orang ketua, yakni Ruslan Abu. Masing-masi

...

Berita Lainnya