Pemilik Amunisi di Timika Disidangkan di Makassar

Sabtu, 19 Desember 2009

MAKASSAR - Berkas perkara Edel Kiwak, pemilik puluhan amunisi yang ditemukan polisi di Timika, Papua, saat melakukan patroli di lokasi PT Freeport pada 20 Juli lalu, diserahkan ke Pengadilan Negeri Makassar Kamis lalu.

Jaksa juga menitipkan terdakwa di Rumah Tahanan Kelas I Makassar untuk memudahkan proses persidangannya. "Kami telah terima berkasnya dari Kejaksaan Timika, serta ada majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus tersebut," ka

...

Berita Lainnya