DUGAAN KORUPSI PENGADAAN KTP
Terdakwa Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Desember 2009

MAKASSAR -- Kemarin, kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Kabupaten Bone mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dua tersangka dalam kasus ini, Syamsudin Abbas dan Sumpiari Andi Mappa, didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 dan 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun subsider denda maksimal Rp 1 miliar.

"Ini bar

...

Berita Lainnya