Terdakwa Penembakan Timika Disidangkan di Makassar
Selasa, 15 Desember 2009
MAKASSAR -- Terdakwa kasus penembakan di area PT Freeport, Mimika, Papua, Simon Beanal dan teman-temannya, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Makassar dipilih semata-mata karena alasan keamanan.
Kepastian itu termuat dalam Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 157/KMA/SK/XI/2009 tentang penunjukan pengadilan. Surat ini juga telah diterima Kejaksaan Negeri Makassar.
Namun, juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Parlas Nababan, mengaku pengadil
...