Pemecatan Tiga Anggota KPU Daerah Diminta Dibatalkan

Tiga mantan anggota KPU itu diduga menggelembungkan suara pada pemilu legislatif lalu.

Rabu, 9 Desember 2009

MAKASSAR - Warida, kuasa hukum tiga anggota KPU Kabupaten Sidrap dan Pangkep yang dipecat, meminta KPU Sulawesi Selatan mencabut pemecatan kliennya. "Pemecatan tak sesuai dengan prosedur karena mereka tidak diperiksa dulu," katanya kemarin di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun, sidang gugatan yang dijadwalkan kemarin ditunda karena kuasa hukum KPU Sulawesi Selatan belum siap. "Kami meminta untuk ditunda dulu karena baru hari ini saya menerima berka

...

Berita Lainnya