Kejaksaan Mulai Menyita Barang Bukti BTN Syariah

Modus yang dilakukan adalah dengan memanipulasi cover note.

Jumat, 4 Desember 2009

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat mulai menyita satu per satu barang bukti kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif kendaraan bermotor roda empat di Bank Tabungan Negara Syariah setempat.

Penyitaan barang bukti kasus yang terjadi pada 2007 ini dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu masing-masing Abdul Rahman (Kepala Cabang BTN Syariah 2005-2007), Nasir (Kepala Kredit BT

...

Berita Lainnya