Batas Akhir Revitalisasi Pasar Tradisional 15 Desember

Anggaran untuk revitalisasi pasar sebesar Rp 78 miliar, yang berasal dari APBN.

Jumat, 4 Desember 2009

MAKASSAR -- Departemen Perindustrian dan Perdagangan memberi batas waktu hingga 15 Desember tahun ini untuk penyelesaian revitalisasi pasar tradisional di Sulawesi Selatan. Jika tenggat tersebut terlewati, pemerintah pusat tidak akan memberi bantuan lagi.

Anggaran untuk revitalisasi 16 pasar tradisional di sembilan kabupaten dan kota, antara lain Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Jeneponto, Sinjai, Pangkep, Barru, Bone, dan Luwu Utara, itu memanfaa

...

Berita Lainnya