Barang Bukti Korupsi Telkom Akan Dilelang

Sabtu, 28 November 2009

MAKASSAR -- Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Makassar akan melelang barang bukti yang bisa disita dalam kasus korupsi di PT Telkom Tbk berupa tanah di Perumahan Telkomas, bangunan, dan seperangkat alat Internet senilai Rp 10,1 miliar.

Barang bukti tersebut dilelang setelah turun keputusan kasasi yang memvonis tiga terdakwa enam tahun penjara. Ketiganya adalah mantan Kepala Divisi Regional VII Telkom Koesprawoto, mantan Ketua Koperasi Karyawan

...

Berita Lainnya