KASUS KORUPSI TELKOM RP 44 MILIAR
Mahkamah Agung Hukum Terdakwa 6 Tahun Penjara

Dibebaskan di Pengadilan Negeri Makassar.

Kamis, 26 November 2009

MAKASSAR -- Tiga terdakwa kasus korupsi senilai Rp 44,9 miliar, yang pada Januari 2008 divonis bebas bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar, akhirnya dijatuhi hukuman penjara enam tahun, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 30 miliar oleh Mahkamah Agung.

Tiga terdakwa yang divonis bersalah tersebut masing-masing mantan Kepala Divisi Regional (Divre) VII PT Telkom Koesprawoto, mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu R. Heru Suyanto, dan mantan

...

Berita Lainnya