Kilas
Kejaksaan Periksa Empat Karyawan BTN Syariah

Selasa, 17 November 2009

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat kemarin memeriksa empat orang karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencairan kredit fiktif kendaraan bermotor roda empat yang merugikan negara sebesar Rp 44 miliar.

Mereka terdiri atas tiga orang analis, masing-masing Yusuf, Afit, dan Yayat, serta satu orang dari bagian pembukuan bernama Voni. "Keempat saksi ditanya sejauh mana

...

Berita Lainnya