Monopoli Taksi Kopsidara Diperkarakan
Hanya taksi Kopsidara yang beroperasi di dalam Bandara Sultan Hasanuddin.
Selasa, 17 November 2009
MAKASSAR - Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Sulawesi Selatan akhirnya memperkarakan Angkasa Pura I atas praktek monopoli transportasi taksi di Bandar Udara Sultan Hasanuddin. Angkasa Pura I dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Angkasa Pura tidak menggubris tuntutan KPPU. Mereka tidak sepenuh hati mengizinkan operator taksi lain bermain di bandara
...