Buruh Tolak Pasal Pengupahan dan Pesangon

RUU Cipta Kerja dituding menyuburkan praktik pekerja kontrak.

Tempo

Jumat, 14 Februari 2020

JAKARTA - Kelompok buruh menolak banyak pasal yang terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Ketentuan yang menjadi perhatian mereka adalah soal pesangon, upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan hak pekerja untuk mendapatkan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Indra Munaswar, mengatakan menolak omnibus law

...

Berita Lainnya