Pemungutan Pajak Digital Masuk Prioritas

Perdagangan melalui sistem elektronik wajib menyetorkan pajak pertambahan nilai.

Tempo

Selasa, 4 Februari 2020

JAKARTA - Upaya pemungutan pajak pada aktivitas ekonomi dan perdagangan digital masuk agenda utama dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law Perpajakan. Berdasarkan rancangan yang diperoleh Tempo, ketentuan yang nantinya akan menyasar pelaku usaha sektor digital, termasuk perusahaan over the top (OTT), itu tercantum dalam empat pasal, yaitu pasal 14, 15, 16, dan 17.

Direktur Pe

...

Berita Lainnya