Pengawasan KPK Terancam Tumpang-Tindih

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sudah mencabut kewenangan-kewenangan strategis KPK.

Tempo

Jumat, 27 Desember 2019

JAKARTA - Para pakar hukum dan pegiat antikorupsi mempermasalahkan munculnya Inspektorat Jenderal dalam rancangan peraturan presiden tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mengatakan tugas Inspektorat tumpang-tindih dengan Dewan Pengawas KPK.

Salah satu tugas yang berisiko bertubrukan, ia mencontohkan, ada

...

Berita Lainnya