Taksi Online Tolak Aturan Tarif Minimal

Pemerintah mengaku melindungi taksi konvensional.

Kamis, 23 Maret 2017

JAKARTA - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi Internet masih menolak ketentuan pembatasan tarif termurah bagi taksi online yang termaktub dalam rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Regulasi ini rencananya berlaku mulai 1 April mendatang. "Mekanisme pasar akan diintervensi oleh tarif batas bawah-atas ini," kata Direktur Pelak

...

Berita Lainnya