Kantor Pertahanan Ambil Peran Kodam

Warga sipil maupun militer bisa menjadi kepala kantor pertahanan di daerah.

Rabu, 25 Mei 2016

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Widodo mengatakan kantor pertahanan dibentuk karena tidak ada institusi yang menjadi pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan di daerah. Sebelumnya, tugas dan fungsi itu dijalankan oleh komando daerah militer (kodam).

"Sudah dilepas, dan akhirnya membentuk sendiri," kata Widodo, kemarin. Artinya, kantor pertahanan itu akan mengambil alih peran yang ditinggalkan ko

...

Berita Lainnya