KPU Hapus Zonasi Kampanye

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 188 Tahun 2014. Surat yang dikeluarkan pada Senin lalu itu mengatur tentang penghapusan pembagian daerah kampanye. Ketentuan baru itu membolehkan semua partai politik menggelar kampanye terbuka di kota yang sama secara bersamaan.

Jumat, 28 Maret 2014

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 188 Tahun 2014. Surat yang dikeluarkan pada Senin lalu itu mengatur tentang penghapusan pembagian daerah kampanye. Ketentuan baru itu membolehkan semua partai politik menggelar kampanye terbuka di kota yang sama secara bersamaan.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, mengatakan tujuan penghapusan zonasi kampaye itu adalah penyeragaman saat kampanye partai di tiap provinsi. "Ini kasu

...

Berita Lainnya