PERBUATAN SEPELE MEMBAWA PETAKA

PENYELESAIAN SECARA HUKUM MESTINYA MENJADI JALAN TERAKHIR.

Jumat, 31 Desember 2010

Butiran air menetes dari mata Rasmiah binti Rawan begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Ban t en, membebaskannya dari tuntutan pada pertengahan Desember lalu. Perempuan 54 tahun itu tampaknya tak bisa menahan keraguan. Sesaat kemudian, putri tunggalnya, Astuti Widyasari, 20 tahun, ter lihat menghambur ke pelukan Rasmiah.

Tepuk tangan sontak membahana di ruang sidang. Di ha - laman gedung pengadilan, pu - luh an pendukung Rasmiah menny

...

Berita Lainnya