Cilaka Tigabelas Pelayanan Kesehatan

Kamis, 21 Oktober 2010

MARIUS WIDJAJARTA
YAYASAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN KESEHATAN INDONESIA

Kita baru saja merayakan Hari Kemerdekaan ke-65. Salah satu citacita luhur para pendiri negeri ini adalah mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali soal kesehatannya. Untuk pelayanan kesehatan, cita-cita itu tersirat dan tersurat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28-H, misalnya, menetapkan kesehatan sebagai hak asasi. Pasal 34 menyatakan fakir-miskin dan orang t

...

Berita Lainnya