Dikontrol, Kebablasan, Dibatasi

Rabu, 18 Agustus 2010

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Wewenang yang diberikan:
    • Desentralisasi: penyerahan urusan pemerintahan.
    • Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang pemerintah.
    • Tugas pembantuan, tugas turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan pemerintah kepada daerah.

    Selama pemerintah Orde Baru, otonomi daerah tak berjalan mulus karena kerap diintervensi pemerintah pusat. Contoh paling nyata adalah pemilihan

...

Berita Lainnya