Awal Mula Pramuka Wajib sebagai Ekstrakurikuler

Pramuka sejak awal bersifat sukarela. Diwajibkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler pada masa Presiden SBY.

Jihan Ristiyanti

Senin, 15 April 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menghapus kewajiban siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka, aturan itu menyatakan keikutsertaan

...

Berita Lainnya