Reinterpretasi Peran Pendamping Diplomat Indonesia

Pemerintah perlu mengkonsep ulang peran dan posisi pasangan diplomat Indonesia yang tidak bias gender dan non-eksploitatif.

Tempo

Rabu, 9 Agustus 2023

Ada satu adegan sangat menarik dalam serial drama politik keluaran Netflix, The Diplomat, yakni ketika Hal Wyler, suami dari diplomat Kate Wyler yang ditugaskan menjadi duta besar Amerika Serikat (AS) untuk Inggris, ikut mengambil inisiatif yang berkaitan dengan peran-peran diplomatis. Dalam serial itu, Hal juga seorang mantan duta besar AS, tapi untuk Lebanon.

Sebagai akademikus di bidang hubungan internasional (HI) sekaligus posisi pribadi saya sebagai pasangan laki-laki dari seorang diplomat perempuan, saya yakin apa yang dilakukan Hal untuk Kate bukan hal yang sangat lazim dalam dunia diplomasi, termasuk di Indonesia.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, pasangan seorang diplomat (diplomatic spouse: suami atau istri dari seorang diplomat) biasanya berperan pasif, yaitu tidak memiliki akses untuk mengambil inisiatif melakukan kerja-kerja diplomasi. Hal ini didasari hasil pengamatan dan pengalaman pribadi saya ketika menjadi pendamping diplomat dalam penugasan selama beberapa penempatan di luar negeri.

Pasifisme pasangan sang diplomat menyebabkan peran mereka dalam diplomasi jarang menjadi perhatian. Implikasinya, posisi mereka dalam diplomasi terpinggirkan dan dipandang tidak memiliki peran. Padahal sering kali mereka memegang peranan penting dan kemampuan yang patut dipertimbangkan dalam kegiatan diplomasi.

Kurangnya Studi tentang Peran Pendamping Diplomat

Secara teoretis, pasangan seorang diplomat jarang menjadi kajian ilmu diplomasi ataupun HI. Hanya ada sejumlah kecil karya akademik yang mengkaji mereka. Misalnya, sebuah penelitian mengenai istri para duta besar AS, pasangan diplomat Inggris di Belgia, dan kepuasan hidup pasangan diplomat Eropa.

Namun karya-karya tersebut ditulis oleh akademikus yang keilmuannya di luar ilmu HI. Di Indonesia pun belum ada ilmuwan HI yang membahas isu ini. Mungkin salah satu faktor penyebabnya adalah pemahaman yang sempit atas ilmu HI para pakar di Indonesia. Riset yang Ella Prihatini dan saya lakukan juga menunjukkan bagaimana isu keamanan masih menjadi topik dominan yang diteliti oleh pakar HI Indonesia.

Ilustrasi seorang diplomat. Shutterstock

Patriarki dalam Diplomasi

Secara empiris, pasangan diplomat masih sering dipahami menggunakan kacamata patriarki.

Dalam konteks Indonesia, pasangan diplomat yang perempuan masih dianggap sebagai “konco wingking” (teman pelengkap yang posisinya di belakang, istilah dari bahasa Jawa untuk menggambarkan peran istri) diplomasi atau sebatas pendukung kesuksesan suami yang menjalani peran diplomat. Mereka “dipaksa” aktif di beragam kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP) yang ada di setiap perwakilan Indonesia di luar negeri.

Ketika kantor perwakilan Indonesia di luar negeri itu mengadakan sebuah acara, para istri diplomat dimobilisasi untuk menjalankan peran-peran yang diidentikkan dengan perempuan, seperti menata meja dan bunga, mengurus konsumsi, serta menampilkan pertunjukan budaya seperti tari tradisional.

Pasangan perempuan ini juga rawan mengalami eksploitasi dari senior ataupun pasangan perempuan lainnya yang suaminya memiliki jabatan lebih tinggi.

Dari hasil pengamatan pribadi dan diskusi dengan beberapa pasangan diplomat lainnya, saya mendapati bentuk-bentuk eksploitasi seperti pembebanan tugas yang melebihi kapasitas kemampuan mereka, teguran jika tidak aktif dalam kegiatan DWP, serta minimnya imbalan (unpaid work) yang mereka dapat, padahal banyak waktu dan tenaga yang harus mereka alokasikan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

Di negara seperti AS, kerja-kerja tanpa imbalan ini sudah lama menjadi masalah di kalangan pasangan diplomat dan berusaha dihapuskan.

Pada dasarnya, menjadi pendamping diplomat bukan berarti harus melakukan semua kegiatan yang ada secara sukarela. Tetap perlu ada pembatasan mana yang bersifat sukarela (unpaid atau tidak dibayar) dan yang tidak sukarela (paid atau dibayar).

Kegiatan sukarela contohnya mendampingi pasangan hadir dalam resepsi diplomatik. Namun, ketika pendamping diplomat diminta tampil dalam sebuah pertunjukan seni yang memakan waktu latihan dan penampilan dari pagi hingga malam, ini tentunya tidak layak menjadi kegiatan sukarela karena banyak menyita waktu, energi, dan memaksa mereka mengorbankan aktivitas lainnya.

Sejauh ini memang tidak ada aturan tertulis tentang batas-batas tugas dan peran pendamping diplomat di negara penugasan. Kekosongan aturan ini malah menjadi sumber eksploitasi. Pihak yang superior/senior bisa bebas memperlakukan pasangan/pendamping diplomat lainnya.

Salah satu perkembangan positif dalam dua dekade terakhir ini adalah peningkatan signifikan jumlah perempuan yang menjadi diplomat di lingkungan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu). Konsekuensi atas peningkatan jumlah diplomat perempuan ini adalah ikut meningkatnya jumlah pasangan laki-laki dari diplomat.

Namun, secara praktik, posisi pasangan laki-laki ini dalam diplomasi lebih tidak jelas lagi dibanding pasangan perempuan. Keterlibatan mereka dalam berbagai kegiatan atau aktivitas perwakilan Indonesia di luar negeri cenderung minim. Mereka hampir tidak pernah diwajibkan untuk aktif dalam organisasi sejenis DWP dan kegiatan yang diselenggarakan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Dalam penempatan-penempatan luar negeri yang saya jalani selama ini, saya bebas melakukan apa pun yang saya sukai tanpa dibebankan untuk ikut berbagai kegiatan yang diselenggarakan kantor KBRI.

Di negara penempatan pertama, saya lebih banyak menghabiskan waktu di perpustakaan untuk membaca buku dan menyusun rencana riset yang akan saya lakukan. Sementara itu, di negara penempatan berikutnya, saya menghabiskan waktu dengan melanjutkan sekolah dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan hobi.

Perbedaan di atas menunjukkan masih adanya sistem bias gender dan patriarkisme yang diadopsi Kemlu. Ini menyebabkan ketidakadilan—merugikan satu pihak (pasangan perempuan) dan menguntungkan pihak lainnya (pasangan laki-laki). Ini jadi bertentangan dengan komitmen Kemlu untuk mendorong sistem pro-kesetaraan gender di lingkup internal institusinya.

Patriarkisme sudah terbukti diskriminatif dan melahirkan budaya misoginis yang merugikan, terutama bagi perempuan, sehingga tidak layak dipertahankan.

Ilustrasi seorang diplomat. Shutterstock

Peran Non-Diplomatik Pendamping Diplomat

Demografi dan kualifikasi pasangan diplomat saat ini sudah berbeda dengan dua atau tiga dekade yang lalu karena jumlah diplomat perempuan yang meningkat pesat sejak 2005. Dengan demikian, dari sisi gender, pasangan diplomat kini tidak hanya didominasi perempuan atau istri.

Secara pendidikan, kualifikasi mereka pun sudah tinggi. Banyak pendamping diplomat yang memiliki gelar master dan doktor serta profesi yang bisa menjadi aset diplomasi dalam pengertian yang luas.

Memang, banyak pendamping diplomat yang tidak memiliki keilmuan di bidang HI ataupun diplomasi. Namun perlu diketahui bahwa praktik diplomasi saat ini bisa sangat luas, baik konvensional (dilakukan oleh diplomat) maupun non-konvensional (dilakukan oleh non-diplomat).

Misalnya, selama penempatan, para pasangan diplomat yang berprofesi sebagai akademikus bisa mencari kesempatan menjadi visiting fellows di lembaga-lembaga akademik atau riset di negara setempat. Secara tidak langsung, peran sebagai visiting fellows ini sekaligus menjadi jalur diplomasi memperkenalkan Indonesia menggunakan basis keilmuan. Hal ini dikenal sebagai science diplomacy.

Selain itu, mereka bisa terlibat aktif di lembaga sosial setempat, misalnya organisasi sosial pelindungan anak, dan mempromosikan Indonesia di lembaga tersebut.

Kategori aktor diplomasi juga sudah makin luas, tidak lagi hanya dilakukan oleh negara lewat diplomat karier, tapi juga bisa dilakukan oleh aktor non-negara, yang salah satunya adalah pasangan diplomat.

Salah satu contohnya adalah Bonnie Miller, pasangan perempuan dari diplomat AS, yang ikut aktif menanggulangi dan mendampingi korban penyelundupan manusia di negara-negara tempat suaminya ditempatkan.

Dalam konteks Indonesia, banyak juga pasangan diplomat Indonesia yang memiliki ketertarikan dan kemampuan untuk terlibat dalam aktivitas-aktivitas serupa.

Memaknai Ulang Peran Pasangan Diplomat

Pemaknaan ulang peran dan posisi pasangan diplomat dalam diplomasi dan HI kontemporer, khususnya di Indonesia, perlu dilakukan, baik secara akademik maupun empiris.

Secara akademik, kajian-kajian perihal peran dan posisi pasangan diplomat perlu menjadi perhatian para sarjana ilmu sosial, terutama HI. Secara empiris, mengkonsep ulang peran dan posisi pasangan diplomat dalam diplomasi ataupun HI Indonesia yang tidak bias gender dan non-eksploitatif perlu dilakukan.

Setidaknya ada tiga isu yang perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia, khususnya Kemlu.

Pertama, pengakuan hak-hak dasar, seperti pengakuan bahwa keterlibatan dalam kegiatan dan aktivitas perwakilan di luar negeri bersifat opsional sekaligus tentatif, baik bagi pasangan perempuan maupun laki-laki.

Kedua, penerapan pembatasan kerja yang jelas ihwal pelibatan pasangan diplomat dalam kegiatan dan aktivitas perwakilan di luar negeri. Ini termasuk memberikan batasan yang jelas antara kegiatan tanpa imbalan dan kegiatan dengan imbalan, juga antara yang bersifat wajib dan opsional.

Ketiga adalah paradigma dan fungsi organisasi pasangan diplomat harus diubah dari instrumen kontrol dan mobilisasi menjadi instrumen untuk menyuarakan kepentingan pasangan diplomat.

---

Artikel ini ditulis oleh Wendy Andhika Prajuli, dosen Hubungan Internasional Binus University. Terbit pertama kali di The Conversation.

Berita Lainnya