Tempo.co

1. Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas Urbaningrum. Hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman ini lebih ringan 7 tahun dari tuntutan jaksa. Selain itu, Anas wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,7 juta.

Menanggapi putusan itu, Anas mengaku sedih dan kecewa. "Saya menghormati proses persidangan, namun saya sedih dan kecewa atas putusan," katanya. Anas kecewa karena fakta yang membuktikan tuntutan jaksa tak terpenuhi tidak dipakai sebagai basis pertimbangan. Anas juga menilai tuntutan jaksa adalah ekspresi kebencian dan kekerasan hukum.

Sabtu, 27 September 2014

1. Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas Urbaningrum. Hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman ini lebih ringan 7 tahun dari tuntutan jaksa. Selain itu, Anas wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,7 juta.

Menanggapi putusan itu, A

...

Berita Lainnya