Pokemon GO Haram

Ulama Arab Saudi memperbarui larangan permainan Pokemon GO. Komite Fatwa menyatakan game itu haram.

Jumat, 22 Juli 2016

JEDDAH - Ulama Arab Saudi memperbarui larangan permainan Pokemon GO. Komite Fatwa menyatakan game itu haram.

Situs Siasat memberitakan game yang populer di ponsel-ponsel cerdas itu, dianggap judi. Selain itu, dianggap sebagai berhala dan keyakinan penyembahan Tuhan yang lain. Pokemon GO dinilai mempromosikan ketidaktaatan kepada Sang Pencipta, logo-logo, dan gambar-gambar terlarang lainnya.

Awalnya, fatwa dilansir pada 2001 (yakni No, 21.758)

...

Berita Lainnya