Ranariddh Dihukum 18 Bulan

Rabu, 14 Maret 2007

PHNOM PENH -- Bekas pemimpin Kerajaan Kamboja, Pangeran Ranariddh, kemarin diganjar hukuman penjara 18 bulan dalam pengadilan in absentia atas kasus penjualan ilegal markas besar partai politiknya.

Ranariddh, 63 tahun, yang kini berada di Malaysia, juga diperintahkan membayar US$ 150 ribu (Rp 1,37 miliar) kepada Partai Funcinpec. Pada Oktober lalu, sepupu Raja Kamboja Norodom Sihamoni itu dipecat dari jabatan ketua partai.

Ketua majelis hakim Sao

...

Berita Lainnya