Malaysia Batasi Gerak Pekerja Asing

Senin, 19 Februari 2007

KUALA LUMPUR - Malaysia akan segera menerapkan undang-undang tentang pekerja asing dalam rangka mencegah peningkatan kejahatan. Kemarin, Menteri Urusan Dalam Negeri Mohamad Radzi Syekh Ahmad menjelaskan undang-undang itu mengatur pembatasan pekerja asing di lingkungan kerja di Malaysia dalam pengawasan terus-menerus.Mohamad Radzi mengatakan undang-undang tersebut akan mengatur pengawasan sekitar 2,6 juta pendatang di Malaysia. Salah satu ketentua...

Berita Lainnya