Vonis Gantung Putra Tikrit

Pengadilan banding mengukuhkan vonis mati bagi Saddam Hussein dan kawan-kawan. Eksekusinya bisa dimulai 30 hari sejak kemarin.

Kamis, 28 Desember 2006

Mimpi buruk itu akhirnya datang juga. Pengadilan banding Irak kemarin mengukuhkan vonis hukuman mati terhadap presiden terguling Irak, Saddam Hussein. Pengadilan menyatakan hukuman gantung akan digelar 30 hari sejak vonis dikukuhkan.

"Terhitung mulai kemarin, eksekusi bisa dilaksanakan kapan saja," tutur ketua majelis hakim Aref Shahin kepada pers di Bagdad. Kepastian itu datang setelah pada 5 November lalu Pengadilan Tinggi Irak meminta pengesahan

...

Berita Lainnya