Malaysia Ancam Penyebar SMS Fitnah

Kamis, 9 November 2006

KUALA LUMPUR -- Kepolisian Malaysia kemarin mengancam akan memakai Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri untuk menjerat orang-orang yang menyebarluaskan rumor atau fitnah melalui pesan pendek (SMS) dan surat elektronik.

Undang-undang itu dapat menahan seorang tersangka tanpa pengadilan selama dua tahun dan masa penahanannya dapat diperbarui secara tak terbatas. Peraturan ini telah diberlakukan terhadap para tersangka militan Islam, tapi kelompok pej

...

Berita Lainnya