Palu Godam buat Bush

"Pemerintah tak bisa menahan tawanan dengan melanggar hukum."

Senin, 3 Juli 2006

Presiden Amerika Serikat George W. Bush terpukul telak. Dengan hasil voting 5 berbanding 3 suara, Mahkamah Agung pada Kamis lalu menetapkan Bush tak punya otoritas membuat pengadilan militer khusus tahanan Teluk Guantanamo. Bush dinilai melampaui wewenangnya, menyalahi Konvensi Jenewa, dan melanggar Undang-Undang Peradilan Militer Amerika Serikat.Putusan itu menjawab permohonan kasasi Salim Ahmad Hamdan, 36 tahun, warga Yaman yang ditangkap di Af...

Berita Lainnya