Bush Tolak Akhiri Peradilan Teroris

Sabtu, 1 Juli 2006

WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat George W. Bush kemarin menolak menyingkirkan pengadilan militer tersangka teroris yang ditahan di Teluk Guantanamo. Hal itu menyangkut Mahkamah Agung yang memutuskan pemerintah tidak punya wewenang mengadili para tersangka teroris.

Mahkamah Agung memenangkan banding dengan skor 5-3 atas kasus mantan sopir Usamah bin Ladin, Salim Ahmed Hamdan, atas pengadilannya di kamp Gitmo. Pasalnya, proses itu melanggar K

...

Berita Lainnya