Aturan Pelarangan Warga Arab-Israel
Mahkamah Agung Israel kemarin mengesahkan undang-undang pelarangan warga Palestina yang hidup di Israel dengan sanak keluarga dan anak-anak mereka.
Senin, 15 Mei 2006
YERUSALEM -- Mahkamah Agung Israel kemarin mengesahkan undang-undang pelarangan warga Palestina yang hidup di Israel dengan sanak keluarga dan anak-anak mereka. Aturan yang muncul setelah meruyaknya kekerasan pada 2002 itu memicu pertengkaran warga Israel-Palestina dan diyakini mengharuskan ratusan, bahkan ribuan, warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza pindah ke Israel untuk hidup bersama keluarga mereka.Sebuah panel yang terdiri atas 11 hakim ke...