Aturan Pelarangan Warga Arab-Israel

Mahkamah Agung Israel kemarin mengesahkan undang-undang pelarangan warga Palestina yang hidup di Israel dengan sanak keluarga dan anak-anak mereka.

Senin, 15 Mei 2006

YERUSALEM -- Mahkamah Agung Israel kemarin mengesahkan undang-undang pelarangan warga Palestina yang hidup di Israel dengan sanak keluarga dan anak-anak mereka. Aturan yang muncul setelah meruyaknya kekerasan pada 2002 itu memicu pertengkaran warga Israel-Palestina dan diyakini mengharuskan ratusan, bahkan ribuan, warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza pindah ke Israel untuk hidup bersama keluarga mereka.Sebuah panel yang terdiri atas 11 hakim ke...

Berita Lainnya