Pembantu Asal Indonesia Dibui

Kamis, 11 Mei 2006

KUALA LUMPUR -- Pengadilan Malaysia kemarin menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada seorang pembantu Indonesia, yang didakwa meracuni majikannya. Maria, nama pembantu rumah tangga itu, mengaku kepada polisi dia tidak senang dengan majikannya, K. Saravanan Kumar, 31 tahun, karena menegurnya setelah menelepon keluarganya di Indonesia tanpa izin. Semula Maria menghadapi dakwaan upaya pembunuhan, yang bisa membuat Maria diancam hukuman 20 tahun p

...

Berita Lainnya