Pengadilan Turki Tolak Kasasi Wartawan

Wartawan Armenia Hrant Drink didakwa melecehkan Turki. Dia dijerat pasal subversif.

Rabu, 3 Mei 2006

Ankara -- Pengadilan Turki menolak permohonan banding Hrant Dink, jurnalis senior asal Armenia yang menetap di Turki, kemarin. Editor Agos, sebuah harian dwibahasa yang terbit di Armenia dan Turki itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara Oktober lalu. Ia didakwa menghina bangsa Turki dengan menulis artikel seputar pembantaian massal bangsa Armenia oleh pasukan Turki saat Dinasti Ottoman berkuasa pada 1917.

Pada salah satu tulisannya, seperti dida

...

Berita Lainnya