Divonis 10 Tahun, Pekerja Indonesia Tak Minta Banding

Kedutaan Besar Indonesia di Singapura tidak akan mengajukan permohonan banding

Minggu, 19 Maret 2006

SINGAPURA -- Kedutaan Besar Indonesia di Singapura tidak akan mengajukan permohonan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Rohana, tenaga kerja wanita asal Mauk, Tangerang, Banten. "Kami khawatir ia malah dihukum lebih berat," kata Wakil Duta Besar Indonesia di Singapura, Andradjati, kepada Tempo kemarin. Keputusan ini, menurut dia, diambil atas saran pengacara karena hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta Rohana dihuk...

Berita Lainnya