Undang-Undang Antiteror Diperpanjang

Sejumlah anggota Dewan tetap menentang pelanggaran kebebasan sipil yang diatur peraturan antiteror.

Kamis, 9 Maret 2006

WASHINGTON -- Kongres Amerika Serikat telah menyetujui perpanjangan Undang-Undang Patriot yang merupakan payung hukum bagi Presiden George W. Bush dalam "perang melawan terorisme".Rancangan undang-undang itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa waktu setempat (kemarin waktu Indonesia) dengan suara 280 setuju dan 138 menolak. Senat telah memberi persetujuan pekan lalu. Undang-Undang Antiterorisme Patriot Act mulai diberlakukan beberapa peka...

Berita Lainnya