Jepang Perketat Imigrasi

Kabinet Jepang kemarin menyepakati rancangan undang-undang kontroversial pengambilan sidik jari dan foto warga asing yang datang.

Rabu, 8 Maret 2006

TOKYO - Kabinet Jepang kemarin menyepakati rancangan undang-undang kontroversial pengambilan sidik jari dan foto warga asing yang datang. Aturan itu berlaku khusus orang asing di atas 16 tahun, kecuali warga permanen dan pejabat bisnis. Rancangan undang-undang itu masih butuh pengesahan parlemen. Sejumlah kritik muncul karena rancangan undang-undang itu mencederai prinsip-prinsip konstitusi. Namun, Menteri Kehakiman Seiken Sugiura menepisnya. "Say...

Berita Lainnya