Pakistan Vonis Mati Dua Anggota Taliban

Selasa, 7 Maret 2006

KARACHI - Pengadilan Pakistan kemarin menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa anggota jaringan Al-Qaidah karena menyerang kendaraan paramiliter yang menewaskan dua orang.

Kedua terpidana, Attaur Rahman dan Shahzad Bajwa, adalah anggota Jundullah (Laskar Tuhan) yang melakukan penyerangan pada Maret 2004 di dekat Bandar Udara Karachi, kata jaksa penuntut umum Maula Bux Bhatti. "Pengadilan menilai keduanya bersalah melakukan serangan mematikan

...

Berita Lainnya