Kedutaan Indonesia Akan Banding

Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur akan mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Sesyen (setingkat pengadilan negeri) Alor Star, Kedah, terhadap sembilan warga Indonesia dalam kasus pembajakan.

Rabu, 22 Februari 2006

Kuala Lumpur - Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur akan mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Sesyen (setingkat pengadilan negeri) Alor Star, Kedah, terhadap sembilan warga Indonesia dalam kasus pembajakan. "Bagaimanapun kita akan usahakan mengajukan banding," kata Kolonel Sulistiyanto, Atase Laut Kedutaan Indonesia, kemarin menanggapi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara bagi sembilan terpidana itu. Namun, ia tak menjanjikan h...

Berita Lainnya