Jika Sang Emir Sakit

Wajar kalau pemerintah Kuwait meminta parlemen mengambil langkah konstitusional atas emir yang kesehatannya terus merosot sehingga tidak bisa lagi memerintah negeri.

Rabu, 25 Januari 2006

Wajar kalau pemerintah Kuwait meminta parlemen mengambil langkah konstitusional atas emir yang kesehatannya terus merosot sehingga tidak bisa lagi memerintah negeri. Aturan ini tertuang jelas dalam Pasal 3 Undang-Undang 1964 tentang Ahli Waris Takhta Emir: Emir harus sehat ketika memimpin negeri.Menurut peraturan itu, jika emir jatuh sakit dan tidak bisa lagi memerintah, kekuasaannya harus diserahkan ke Majelis. Pengalihan kekuasaan ini harus ata...

Berita Lainnya