Pembantu Asal Indonesia Diganjar 79 Kali Cambuk

Selasa, 27 Desember 2005

JEDDAH - Setelah jari tangan dan kakinya diamputasi gara-gara penyiksaan majikan, Nur Miyati, 25 tahun, pembantu asal Indonesia, pada Minggu (25/12) diganjar pengadilan Riyadh dengan hukuman 79 kali cambuk. Koran Arab News kemarin melaporkan, Miyati dinyatakan bersalah membuat tuduhan palsu terhadap majikannya, Fahd Naji al-Dossary.

"Kami sudah mengajukan banding dan kami percaya pada sistem pengadilan Saudi," kata Nasser al-Dandani, yang ditunjuk K

...

Berita Lainnya