Australia Berlakukan UU Antiteror

Sejumlah tokoh muslim mengungkapkan ketakutan menjadi sasaran peraturan baru tersebut.

Rabu, 28 September 2005

SYDNEY - Pemerintah federal Australia kemarin sepakat dengan para pemimpin negara bagian untuk memberlakukan Undang-Undang Antiteror yang baru. Hal itu muncul dari pertemuan khusus antara Perdana Menteri John Howard dan kepala pemerintahan negara bagian Australia.

Berdasarkan undang-undang itu, pihak keamanan Australia diizinkan menahan tersangka pelaku terorisme tanpa tuduhan selama 14 hari. Tersangka teroris juga dapat ditahan lebih dari setahu

...

Berita Lainnya